Mahasiswa mendesak Muri melayangkan
permohonan maaf secara tertulis kepada masyarakat Kabupaten Halmahera
Barat sebagai kabupaten pemegang rekor bakar ikan terpanjang di
Indonesia.
Medan, Aktual.co — PB Gerakan Mahasiswa
Sibolga-Indonesia (Germasi) secara resmi
melayangkan surat keberatan atas penghargaan yang diberikan Museum Rekor
Muri Indonesia (Muri) kepada Kabupaten Tapanuli Tengah dalam kegiatan
bakar ikan terpanjang di Indonesia.
"Kita sudah layangkan surat kepada Muri dan DPR RI di Jakarta, Senin (17/9), dimana dari fakta disertai bukti yang kita kumpulkan berupa video, gambar dan kliping koran menguatkan ketidaksempurnaan pemecahan rekor itu. Kita menyatakan keberatan karena itu merupakan pembohongan publik," ujar Ketua PB Germasi Samsul saat dihubungi Aktual.co di Sibolga, Kamis (20/9).
Untuk itu, Germasi meminta agar Muri membatalkan dan mencabut penghargaan yang telah diberikan. Muri juga didesak meminta maaf kepada masyarakat ataskelalaian tersebut.
Selanjutnya, mahasiswa mendesak Muri melayangkan permohonan maaf secara tertulis kepada masyarakat Kabupaten Halmahera Barat sebagai kabupaten pemegang rekor bakar ikan terpanjang di Indonesia.
"Kami beri tenggat 7x24 jam untuk merespons surat Germasi dengan arif dan bijaksana. Jika tidak, maka kecurigaan kita bahwa pemberian penghargaan oleh Muri kepada Tapteng sarat dengan kepentingan pihak–pihak tertentu semakin terbukti," kata dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Tapteng, Syukran J Tanjung selaku Ketua Panitia Penyelenggara HUT Tapteng ke 67 kepada saat dihubungi secara terpisah, Kamis (19/9) malam, mengatakan pemberian Rekor Muri kepada Kabupaten Tapteng sepenuhnya merupakan kewenangan Muri.
"Ya semua kan punya hak untuk menyatakan pendapatnya. Pemberian Rekor Muri itu sepenuhnya kewenangan Muri, mereka yang buat penilaian," tandasnya.
"Kita sudah layangkan surat kepada Muri dan DPR RI di Jakarta, Senin (17/9), dimana dari fakta disertai bukti yang kita kumpulkan berupa video, gambar dan kliping koran menguatkan ketidaksempurnaan pemecahan rekor itu. Kita menyatakan keberatan karena itu merupakan pembohongan publik," ujar Ketua PB Germasi Samsul saat dihubungi Aktual.co di Sibolga, Kamis (20/9).
Untuk itu, Germasi meminta agar Muri membatalkan dan mencabut penghargaan yang telah diberikan. Muri juga didesak meminta maaf kepada masyarakat ataskelalaian tersebut.
Selanjutnya, mahasiswa mendesak Muri melayangkan permohonan maaf secara tertulis kepada masyarakat Kabupaten Halmahera Barat sebagai kabupaten pemegang rekor bakar ikan terpanjang di Indonesia.
"Kami beri tenggat 7x24 jam untuk merespons surat Germasi dengan arif dan bijaksana. Jika tidak, maka kecurigaan kita bahwa pemberian penghargaan oleh Muri kepada Tapteng sarat dengan kepentingan pihak–pihak tertentu semakin terbukti," kata dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Tapteng, Syukran J Tanjung selaku Ketua Panitia Penyelenggara HUT Tapteng ke 67 kepada saat dihubungi secara terpisah, Kamis (19/9) malam, mengatakan pemberian Rekor Muri kepada Kabupaten Tapteng sepenuhnya merupakan kewenangan Muri.
"Ya semua kan punya hak untuk menyatakan pendapatnya. Pemberian Rekor Muri itu sepenuhnya kewenangan Muri, mereka yang buat penilaian," tandasnya.
Dikutip dari sumbernya aktual.co klik disini