Selamat Atas Peluncuran Majalah Online GERMASI "IDEALIS", Terbit Tanggal 5 Setiap Bulan. Jangan Sampai Ketinggalan

Saturday, December 5, 2009

Pelajar Sibolga Tolak UN, Serukan Dukungan Tandatangan

Sibolga (SIB)

Pelajar di Sibolga yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Sibolga se-Indonesia dan Forum Korban Ujian Nasional (Germasi dan Forkor UN) menyerukan dukungan menolak UN. Aksi yang dimulai dengan menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kota Sibolga dan pembubuhan tandatangan di Lingkaran Kota Sibolga tersebut dimulai pukul 10 WIB.
Dalam orasinya yang dimuat di selebaran pada intinya mendukung putusan Mahkamah Agung RI tentang penghapusan pelaksanaan UN, dengan mengingat UN yang slama ini diharapkan menjaga kualitas pendidikan, hanya wacana semata yang berefek buruk di tengah-tengah masyarakat khususnya bagi siswa –siswi.

Kata mereka, pelaksanaan UN telah menghina inteligensi peserta didik, karena sebagai standar kelulusan, UN telah mengabaikan prestasi yang dibina selama 3 tahun di sekolah. Di sisi lain, pinta mereka, penetapan standar kelulusan juga merupakan suatu dilema yang tidak pernah tuntas, karena setiap tahun standar kelulusan ditingkatkan tanpa evaluasi, akibatnya para guru terpaksa membantu siswa, sebab tidak ingin anak didik mereka menjadi korban UN.

Mereka menilai bahwa menyamakan standar kelulusan di kota dengan di desa adalah sesuatu yang kurang etis mengingat minimnya sarana-prasarana. Pelaksanaan UN membuat siswa/i rugi secara materiil dan imateriil yakni biaya selama pendidikan dan tekanan phisikologi seperti kekwatiran kehilangan kesempatan melanjut ke perguruan tinggi, mengingat selama ini banyak anak didik sudah diterima di perguruan tinggi namun harus kecewa karena salah satu mata pelajaran yang diujikan di UN gagal.

Namun dengan keluarnya putusan MA No 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009 yang menyatakan pemerintah telah lalai memenuhi hak dasar warga negaranya, terutama pendidikan dan hak anak merupakan kemenangan seluruh anak Indonesia. Dengan putusan tersebut, kelulusan siswa dikembalikan ke sekolah, karena pihak sekolah lebih mengetahui prestasi siswa-siswanya.

Mereka berharap dengan putusan tersebut, pemerintah meningkatkan kualitas guru secara merata, menyediakan sarana-prasarana peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.(Hel)

sumber : harian sib

Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD Sibolga, Tolak UN

Sibolga (SIB)
Sebanyak 7 mahasiswa yang tergabung dalam wadah Germasi (Gerakan Mahasiswa Sibolga se- Indonesia) dan Forum Korban UN (Ujian Nasional) menggelar aksi di depan Kantor DPRD Sibolga di Jalan S Parman Sibolga seraya membaca pernyataan sikap mendukung putusan MA menghapus UN, Kamis (3/12).

Korlap aksi Andi Josua dan Ilham Rambe mengatakan, UN adalah bentuk penghinaan terhadap intelegensi peserta didik karena UN dijadikan standard kelulusan dengan mengabaikan prestasi yang dibina selama 3 tahun dibangku sekolah. “Siswa yang gagal UN dua kali rugi yakni rugi materiil berupa biaya pendidikan dan rugi imateriil berupa tekanan phisikologis,” katanya seraya mengharapkan anggota DPRD Sibolga turut menyuarakan aspirasi ke pemerintah untuk mendukung putusan MA yang menghapus UN.

Putusan MA (Mahkamah Agung ) No. 2596 k/PDT/2008 tertanggal 14 September 2009 tentang Penghapusan UN adalah kemenangan bagi seluruh anak Indonesia. “Seorang anak tidak akan terhalang lagi untuk melanjutkan pendidikan ke PT atau mencari kerja hanya karena hasil UN,” sebut dia.

Aksi diterima pimpinan dewan Imran Sebastian Simorangkir didampingi anggota yang selanjutnya menerima pernyataan sikap para mahasiswa.

Pantauan wartawan, aksi mahasiswa tersebut tidak sempat membuat jalan raya di depan kantor DPRD Sibolga macet mengingat personil Polresta Sibolga terlihat sigap mengatur lalu-lintas. (T3/i)

sumber : harian Sib

Friday, December 4, 2009

Aksi Mendukung putusan MA Menghapuska UN

Kamis, 03 Desember 2009 di lingkaran Kota Sibolga dengan pembubuhan tandatangan sebagai bentuk dukungan atas putusan MA.


Mendukung Putusan Mahkamah Agung(MA) Menghapuskan Ujian Nasional (UN)


Setiap tahunnya untuk menentukan kelulusan, maka para siswa/I akan dihadapkan dengan Ujian Nasional (UN). Ujian Nasional (UN) yang diharapkan menjaga kualitas pendidikan Indonesia serta suatu alat untuk mengetahui mutu pendidikan di suatu tempat adalah wacana semata. Sehingga pelaksanaan UN berefek buruk ditengah-tengah masyarakat khususnya bagi siswa/I peserta UN.

Pelaksanaan UN telah menghina intelegensi peserta didik, sebab UN yang menjadi standar kelulusan mengabaikan prestasi yang dibina selama 3 (tiga) tahun. Hal ini di sebabkan lalainya Pemerintah dalam meningkatkan kualiatas guru, sarana dan prasarana pendidikan serta informasi khususnya didaerah terpencil.

Penetapan nilai standar kelulusan juga merupakan suatu dilema yang tidak pernah tuntas. Setiap tahun nilai standar kelulusan di tingkatkan tanpa evaluasi hasil UN yang dipenuhi tindakan kecurangan. Para guru dengan terpaksa berbuat curang dengan mengerjakan soal-soal UN dan jawabannya diberikan kepada Peserta ujian dengan berbagai cara. Pengawasan dari Perguruan Tinggi juga tidak memberikan hal berarti justru membuat kecuranga dengan cara-cara yang berbeda. Disamping itu menyamakan standar nilai kelulusan di kota besar dan terpencil adalah suatu hal yang kurang etis.

Pemerintah juga telah membuat siswa/I yang gagal UN rugi secara materiil dan Imateriil. Secara materiil berupa biaya pendidikan yang telah dikeluarkan selama 3 (tiga) tahun, sedangkan imateriil berupa tekanan phisikologi dan kehilangan kesempatan untuk melanjut keperguruan tinggi dan mencari pekerjaan pada tahun berkenan. Bahkan UN menggagalkan orang yang telah lulus disalah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) hanya karena salah satu mata pelajaran yang di ujikan tidak melewati standar kelulusan.

Namun angin segar telah terhembus dengan putusan Mahkamam Agung (MA) nomor 2596 k/PDT/2008 tanggal 14 September 2009 menyatakan pemerintah lalai dalam memenuhi hak dasar warga negaranya, terutama pendidikan dan hak anak. Putusan MA tentang penghapusan ujian Nasional itu adalah kemenangan bagi seluruh anak Indonesia sebab tidak adalagi penghinaan terhadap intelegensi yang dimiliki seorang anak. Serta seseorang tidak akan terhalangi lagi hanya karena hasil ujian nasional untuk melanjutkan pendidikan atau mencari kerja. Karena kelulusan harus kembali ditentukan oleh pihak sekolah. Karena pihak sekolah lebih tahu bagaimana siswa-siswinya berdasarkan prestasi yang dibina peserta didik.

Oleh karena itu Gerakan Mahasiswa Sibolga se-Indonesia bersama Forum Korban UN menyerukan :

Mendukung Putusan Mahkamah Agung “menghapuskan Ujian Nasional”
-          Tingkatkan kualiatas guru secara merata;
-          Sediakan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan pendidikan;
-          Pemerintah agar menghargai proses hukum dengan menjalankan hasil putusan MA, dengan tidak melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.

Negera Kesatuan Republik Indonesia dibangun untuk mensejahterakan rakyatnya bukan membuat rakyat susah dan ketakutan.