"Terkait Pemecahan Rekor MURI di Tapanuli Tengah"
SIBOLGA| PB Gerakan Mahasiswa Sibolga-Indonesia
(Germasi) akhirnya secara resmi melayangkan surat keberatannya kepada Museum
Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pemberian piagam penghargaan MURI terhadap
acara bakar ikan terpanjang di Indonesia yang pada kenyataanya tidak sesuai
dengan realita yang sebenarnya.
Kepada RAKYAT, ketua umum PB
Germasi, Samsul Pasaribu melalui rilisnya mengatakan bahwa setelah menunggu
waktu hampir 3 minggu, akhirnya Germasi bisa menyurati MURI. Kelambatan ini
dikarenakan bukti-bukti berupa video, gambar dan kliping koran yang bisa
membuktikan dan menguatkan ketidak sempurnaan pemecahan rekor tersebut baru
final pada 14 September 2012 lalu. Sehingga, setelah semua bukti bisa kita
kumpulkan secepatnya Germasi pun langsung menyampaikan keberataanya akan
kebohongan yang terjadi dilapangan.
Dalam surat bernomor PB.Germasi/
005-2012 tertanggal 17 September 2012 itu Germasi menerangkan bahwa MURI telah
melakukan pembohongan publik khususnya berbohong kepada masyarakat Kabupaten
Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga. Karena acara bakar ikan yang digadang-gadang
mencapai 7.2 Km tersebut pada kenyataanya tidak terpenuhi sama sekali. Secara
fair Germasi mengakui bahwa di Tapanuli Tengah hanya disediakan panggangan ikan
sepanjang 7.2 Km sedangkan untuk pokok acara sendiri yaitu bakar ikan tidak
terpenuhi dengan sempurna.
“Bukti-bukti berupa video, dan
gambar serta komentar beberapa masyarakat yang menyaksikan langsung acara bakar
ikan tersebut termasuk dari tim relawan Germasi yang diturunkan langsung di
lokasi menunjukkan indikasi-indikasi sebagaimana telah diutarakan diatas,
sehingga Germasi mengambil kesimpulan bahwa MURI tidak profesional dan
proforsional dalam menjalankan fungsinya. Untuk itu Germasi meminta 4 hal
kepada MURI yaitu pertama meminta MURI agar membatalkan dan mencabut piagam
penghargaan MURI yang telah diberikan terkait acara bakar ikan terpanjang di
Tapanuli Tengah karena tidak sesuai dengan kenyataanya. Kedua, Germasi meminta
kepada MURI agar meminta maaf kepada masyarakat Tapteng dan Sibolga akan
kelalaian tersebut yang berujung keluarnya piagam penghargaan MURI selanjutnya
MURI juga secara tertulis meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Halmahera
Barat. Permintaan maaf ini perlu sebagai bukti bahwa hingga saat ini Kabupaten
tersebut masih pemegang rekor bakar ikan terpanjang di Indonesia.
MURI, lanjut Samsul diberi tenggang waktu 7x24 jam untuk merespon surat
Germasi dengan arif dan bijaksana. Bila MURI sama sekali tidak memberikan
tanggapannya dan melakukan klarifikasi atas apa yang terjadi maka melalui surat
itu juga Germasi menegaskan bahwa MURI bukan lagi lembaga yang kredibel untuk
mengakui hal-hal luar biasa di negari ini dan selanjutnya Germasi akan
menyurati DPR RI terkait pemberian penghargaan yang tidak pada tempatnya
tersebut. Atas dasar itu kita curiga bahwa pemberian penghargaan oleh MURI
selama ini sarat dengan kepentingan pihak2 tertentu dan kita meminta agar DPR
RI memperingatkan MURI dan kepada pemerintah diminta agar MURI di bubarkan
saja.
No comments:
Post a Comment