Selamat Atas Peluncuran Majalah Online GERMASI "IDEALIS", Terbit Tanggal 5 Setiap Bulan. Jangan Sampai Ketinggalan

Monday, April 22, 2013

Germasi : "Cabut Surat Keputusan Pemberhentian Eric"

Terkait Pemberhentian Eric Cristian Simanjuntak
BANDUNG | Pasca diberhentikannya Eric Cristian Simanjuntak yang kontroversial kembali mendapat perhatian dari Gerakan Mahasiswa Sibolga Indonesia (Germasi). Kendati tetap bisa mengikuti Ujian Nasional yang berlangsung Senin (15/4) hari ini, masa depan Eric tetap tidak jelas.
Demikian disampaikan Ketua Umum PB Germasi Samsul Pasaribu dalam pers rilisnya kepada RAKYAT, Minggu (14/4).
Menurut Samsul, hal yang paling penting selain dari pada sekedar mengikuti UN adalah pihak SMA Negeri 3 Sibolga harus memperjelas status yang bersangkutan. Karena UN seandainya tidak lulus pun masih bisa diulang tahun depan, tetapi status sebagai siswa yang telah diberhentikan sebelumnya akan memperkeruh masa depan yang bersangkutan di masa yang akan datang.
“Tidak dicabutnya surat pemberhentian Eric membuktikan kalau institusi pendidikan khususnya SMA Negeri 3 Sibolga tidak serius dalam merespon tuntutan keluarga yang bersangkutan bahkan juga dinilai melecehkan institusi lembaga legislatif dalam hal ini DPRD Sibolga yang sebelumnya juga telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP),” katanya.
Samsul juga menerangkan, bahwa surat pemberhentian Eric mutlak harus dicabut, karena menimbulkan tandatanya besar di kemudian hari. Beberapa pertanyaan penting itu yang kedepannya akan mengancam masa depan yang bersangkutan adalah pertama kenapa siswa yang sudah diberhentikan masih bisa mengikuti ujian Nasional.  Kedua bila yang bersangkutan ikut ujian Nasional, sekolah mana yang mendaftarkan keikut sertaan yang bersangkutan, mengingat Eric sudah diberhentikan sebelumnya.
“Ketiga, andai yang bersangkutan lulus UN, siapa yang mengeluarkan ijazahnya dan siapa yang menandatangani. Dan yang keempat adalah, andai pihak SMA Negeri 3 Sibolga mengatakan, bahwa seluruhnya menjadi tanggungjawab SMA Negeri 3 dikemudian hari, maka pertanyaanya adalah bagaimana mungkin siswa yang sudah berhenti masih menjadi tanggungjawab SMA Negeri 3. Oleh karena itu, hal ini  berpotensi merugikan yang bersangkutan dikemudian hari, karena ijazah yang bersangkutan bisa dikategorikan palsu karena status siswanya yang tidak jelas,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Samsul, mencabut surat pemberhentian Eric Cristian Simanjuntak yang merupakan siswa kelas XII IPS mutlak harus dilakukan.
“Saya pikir, bisanya Eric mengikuti UN saat ini bukanlah solusi dari masalah ini. Itu hanya satu dari berbagai permasalahan yang akan mengancam Eric kedepannya. Maka, kearifan lembaga pendidikan khususnya SMA Negeri 3 Sibolga untuk segera mencabut surat pemberhentian itu harus sesegera mungkin dilaksanakan,” tujar aktivis pergerakan mahasiswa ini.

* Kadis Pendidikan Dinilai Tidak Tegas Sikapi Pemberhentian Eris
Disinggung tentang peranan Dinas Pendidikan Kota Sibolga dalam menyelamatkan Eric Cristian Simanjuntak, Germasi menegaskan, bahwa Kadis Pendidikan Kota Sibolga dibawah komando Drs Alvian Hutauruk MPd tidak tegas dan terindikasi sengaja menutup-nutupi kebobrokan sistem pendidikan di Kota Sibolga.
Menurut Samsul, jawaban yang mengatakan, bahwa urusan Eric menjadi kewenangan SMA Negeri 3 Sibolga merupakan bentuk justifikasi diri untuk menutupi kesalahan fatal yang sudah terjadi.
“Kalau misalnya semua masalah yang terjadi di sekolah semata-mata hanya urusan sekolah yang bersangkutan, maka saya pikir Dinas Pendidikan di Sibolga dibubarkan saja. Gak ada gunanya. Percumakan kalau urusan sesederhana ini tidak bisa dijembatani oleh Dinas Pendidikan,” kata Samsul.
“Logika berpikir saya mengatakan, anak yang terkena kasus hukum  berat saja masih harus diselamatkan oleh negara dengan cara memperjelas status yang bersangkutan termasuk di dalamnya ikut ujian nasional. Di Lapas Cebongan Yogyakarta misalnya, empat orang siswa terkait tindak pidana narkoba bisa mengikuti UN, apalagi hanya urusan absen. Jadi, Dinas Pendidikan harusnya jemput bola dalam hal ini. Tidak usah merasa mengintervensi. Bahwa memang kasus ini tidak elegan ya, siapa pun harus turun tangan menyelesaikannya terutama Dinas Pendidikan,” pungkas Samsul. (rel/Ali Akbar)

No comments:

Post a Comment