Setiap tahunnya untuk menentukan kelulusan, maka para siswa/I akan dihadapkan dengan Ujian Nasional (UN). Ujian Nasional (UN) yang diharapkan menjaga kualitas pendidikan Indonesia serta suatu alat untuk mengetahui mutu pendidikan di suatu tempat adalah wacana semata. Sehingga pelaksanaan UN berefek buruk ditengah-tengah masyarakat khususnya bagi siswa/I peserta UN.
Pelaksanaan UN telah menghina intelegensi peserta didik, sebab UN yang menjadi standar kelulusan mengabaikan prestasi yang dibina selama 3 (tiga) tahun. Hal ini di sebabkan lalainya Pemerintah dalam meningkatkan kualiatas guru, sarana dan prasarana pendidikan serta informasi khususnya didaerah terpencil.
Penetapan nilai standar kelulusan juga merupakan suatu dilema yang tidak pernah tuntas. Setiap tahun nilai standar kelulusan di tingkatkan tanpa evaluasi hasil UN yang dipenuhi tindakan kecurangan. Para guru dengan terpaksa berbuat curang dengan mengerjakan soal-soal UN dan jawabannya diberikan kepada Peserta ujian dengan berbagai cara. Pengawasan dari Perguruan Tinggi juga tidak memberikan hal berarti justru membuat kecuranga dengan cara-cara yang berbeda. Disamping itu menyamakan standar nilai kelulusan di kota besar dan terpencil adalah suatu hal yang kurang etis.
Pemerintah juga telah membuat siswa/I yang gagal UN rugi secara materiil dan Imateriil. Secara materiil berupa biaya pendidikan yang telah dikeluarkan selama 3 (tiga) tahun, sedangkan imateriil berupa tekanan phisikologi dan kehilangan kesempatan untuk melanjut keperguruan tinggi dan mencari pekerjaan pada tahun berkenan. Bahkan UN menggagalkan orang yang telah lulus disalah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) hanya karena salah satu mata pelajaran yang di ujikan tidak melewati standar kelulusan.
Namun angin segar telah terhembus dengan putusan Mahkamam Agung (MA) nomor 2596 k/PDT/2008 tanggal 14 September 2009 menyatakan pemerintah lalai dalam memenuhi hak dasar warga negaranya, terutama pendidikan dan hak anak. Putusan MA tentang penghapusan ujian Nasional itu adalah kemenangan bagi seluruh anak Indonesia sebab tidak adalagi penghinaan terhadap intelegensi yang dimiliki seorang anak. Serta seseorang tidak akan terhalangi lagi hanya karena hasil ujian nasional untuk melanjutkan pendidikan atau mencari kerja. Karena kelulusan harus kembali ditentukan oleh pihak sekolah. Karena pihak sekolah lebih tahu bagaimana siswa-siswinya berdasarkan prestasi yang dibina peserta didik.
Oleh karena itu Gerakan Mahasiswa Sibolga se-Indonesia bersama Forum Korban UN menyerukan :
Mendukung Putusan Mahkamah Agung “menghapuskan Ujian Nasional”
- Tingkatkan kualiatas guru secara merata;
- Sediakan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan pendidikan;
- Pemerintah agar menghargai proses hukum dengan menjalankan hasil putusan MA, dengan tidak melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.
Negera Kesatuan Republik Indonesia dibangun untuk mensejahterakan rakyatnya bukan membuat rakyat susah dan ketakutan.
No comments:
Post a Comment