TAPTENG- Suhu politik di Tapteng, saat ini semakin memanas dan disadari telah memengaruhi masyarakat luas, terutama komunitas mahasiswa Sibolga yang berhimpun di Gerakan Mahasiswa Sibolga-Indonesia (Germasi). Oleh sebab itu diimbau agar seluruhnya menaati proses hukum.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PB Germasi Samsul Pasaribu, kepada METRO, Minggu (17/4). Ia mengatakan, pasca penangkapan SJT sebagai tersangka penipuan uang senilai Rp30 juta, pada saat penerimaan CPNS di Sibolga formasi tahun 2010 lalu, telah terbangun opini publik yang dikhawatirkan berdampak pada terganggunya stabilitas keamanan Sibolga-Tapteng.
Menurut Samsul, dalam menyikapi penangkapan tersangka SJT yang kebetulan Calon Wakil Bupati Tapanuli Tengah terpilih harus disikapi dengan arif oleh masyarakat. Dia mengatakan, budaya perception of innouncent atau praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi.
Masyarakat harus mengerti bahwa penangkapan yang dilakukan Polresta Sibolga adalah upaya untuk mempermudah penyidikan. Oleh karena itu tidak bisa diterjemahkan mentah dan mengambil kesimpulan bahwa SJT telah bersalah. “Hukum itu kan ada aturan mainnya. Penangkapan itu sendiri merupakan bagian dari aturan main yang ada. Kalau nanti pada akhirnya tidak bersalah pasti dibebaskan, jadi kita ikuti saja prosesnya dan kita awasi,” kata presiden mahasiswa Ikopin Bandung ini memberi saran.
Samsul juga menuturkan, yang terpenting saat ini memaksimalkan peran para tokoh-tokoh kedua daerah Sibolga dan Tapanuli Tengah. Para tokoh yang notabene nya merupakan cendikia dan dianggap paling paham harus lebih intens memberikan penerangan. “Jangan sekali-kali menerjemahkan hukum berdasarkan isi kepala kita masing-masing. Bisa rancu nanti, negara kita sudah sepakat bahwa hukum adalah panglima, jadi biarkan panglima yang mengatur segalanya kita awasi saja tanpa dibumbui cara pikir yang bernada provokator,” ujarnya.
Ditanya pemahaman apa yang harus diberikan pada masyarakat, Samsul menjelaskan, setidaknya ada 4 hal yang harus diterangkan seterang-terangnya. Pertama adalah perkara SJT tidak ada kaitannya dengan pemilukada Tapanuli Tengah. Oleh karena kasus ini terjadi di wilayah hukum Polresta Sibolga.
Kedua, lanjut Samsul, penahanan yang dilakukan oleh Polri adalah dalam upaya mempermudah penyidikan, jadi belum sebentuk hukuman layaknya yang diterima narapidana. Ketiga, proses hukum yang akan dijalani SJT masih panjang.
Oleh karena itu masyarakat diharapkan menahan diri dan satu-satunya cara membuktikan bahwa SJT bersalah atau tidak adalah melalui putusan tetap pengadilan di kemudian hari. “Dan keempat yang harus dipahami masyarakat adalah mencampuri proses hukum itu sendiri apalagi mengintervensi dan menhalang-halangi proses hukum yang sedang berlangsung bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu percayakanlah kepada pihak yang berwajib dan kita awasi bersama,” urainya.
Ditanya tentang kemungkinan penangkapan itu bernuansa politik, Samsul menjelaskan, itu sah-sah saja, karena memang proses hukum politik Tapteng sedang berjalan. “Jadi mengaitkan satu hal dengan hal lainnya adalah hal yang wajar terjadi. Oleh karena itu proses penyidikan ini sendiri diawasi, Kapolresta Sibolga juga harus memberi penjelasan bagi masyarakat bahwa ini sudah benar atau tidak,” pungkasnya mengakhiri.
Terbit di : Metrosiantar, Senin,18 April 2011
Terbit di : Metrosiantar, Senin,18 April 2011
No comments:
Post a Comment