Rabu, 29 Juni 2011
Sejumlah tokoh pemuda di areal Pelabuhan Sibolga, mendukung kebijakan Manager PT Pelindo I Cabang Sibolga yang merubah manajemen pengelolaan kawasan pelabuhan. Mereka adalah Hermansyah Marekan, Asrul Sani Zebua, dan Agustiar Tanjung.
Hermansyah, kepada METRO, Selasa (28/6), mengatakan, jika ditelusuri lebih jauh apa yang diungkapkan pihak PT Pelindo, yang menyebutkan, banyaknya campur tangan orang luar dan pedagang asongan di pelabuhan membuat investor kecewa. “Untuk itu, kami meminta agar oknum-oknum yang tidak mengetahui substansi persoalan tidak asal ngomong sebelum memahami apa yang akan dikritik. Apalagi sampai mengatakan pernyataan tersebut sampai mendiskreditkan keberadaan rakyat kecil,” kata Hermansyah.
Menurut Hermansyah, seingatnya jauh sebelum pernyataan itu dikeluarkan Manager PT Pelindo I Sibolga, tepatnya sejak Nopember 2010, yang lalu sudah disosialisasikan kepada para pedagang bahwa terhitung sejak 1 Januari 2011, para pedagang tidak lagi diperkenankan berjualan di areal pelabuhan. Sebab dapat mengganggu aktivitas bongkar muat barang. “Jadi, kami melihat kebijakan ini bukan persoalan pro terhadap rakyat kecil atau tidak. Namun lebih cenderung melihat kebijakan itu untuk kebaikan dan penataan kawasan pelabuhan Kota Sibolga,” tukasnya.
Asrul Sani Zebua juga menyampaikan senada. Dia mengatakan, jika dilakukan sesuai dengan peraturannya yang boleh masuk ke wilayah pelabuhan hanya orang yang berkepentingan terhadap kegiatan pelabuhan, seperti sandar kapal, bongkar muat barang atau penumpang. “Kami melihat dalam hal ini seharusnya masyarakat tunduk dan patuh pada peraturan pelabuhan, jangan langsung berasumsi negatif ketika kebijakan itu diberlakukan. Kalau pun misalnya sejak dulu para pedagang bebas berjualan tanpa ada masalah atau adem ayem, lantas di saat dibuat kebijakan baru untuk penataan pelabuhan kenapa justru disebut menjadi masalah,” tanyanya heran.
Lebih naifnya lagi, kata dia, dalam kritikannya juga disampaikan soal bangunan toko yang berjejer di sepanjang Jalan Horas Kota Sibolga yang hingga saat ini belum berfungsi. “Inikan lucu jadinya. Padahal setahu kami soal bangunan ruko di Jalan Horas bukan wewenang PT Pelindo untuk mengelolanya. Sebab PT Pelindo hanya menyediakan lahan saja kepada Pemerintah Kota Sibolga, agar pemerintah dapat mengelolanya bagi para pedagang di kawasan pelabuhan Sibolga,” tukasnya.
Soal pemerintah daerah diperkenankan mengelola pelabuhan, sambung Asrul, itu memang sah saja dan dibenarkan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 soal pelayaran. Artinya hal ini membuka kran bagi pemerintah daerah untuk mengelola pelabuhan di wilayahnya sendiri. “Namun yang jadi persoalan, apakah Pemerintah Kota Sibolga sudah memiliki unit bisnis profesional yang terlibat dalam bidang kepelabuhanan. Sebab tanpa unit bisnis yang profesional, pemda tidak akan mampu mengelola pelabuhan. Sehingga pelabuhan Sibolga masih dikelola PT Pelindo dan itu sudah berjalan dengan baik selama ini,” tandasnya, seraya berharap agar setiap orang dengan jernih menyikapi soal kawasan pelabuhan, jangan karena kepentingan pribadi.
Terpisah, Manager PT Pelindo I Cabang Sibolga Sihar Sihite, mengaku sedang berada di Surabaya untuk melobi agar barang-barang keperluan project material dan general supply equipments PT Agint Court Resources dibawa kembali melalui Pelabuhan Sibolga. “Sebab pemilik kapal dan pemilik barang enggan membawanya dari Pelabuhan Sibolga akibat pedagang berkeliaran di Pelabuhan Sibolga. Sebab ketentuan yang berlaku di mana pun, pelabuhan umum yang dikelola PT Pelindo tidak diperkenankan para pedagang berjualan dan ini salahsatu syarat bagi investor. Namun sayangnya oknum Ketua Germasi tidak paham cara kerja pelabuhan dan hanya melihat dari sisi sempit saja. Kami ingin tegaskan bahwa areal pelabuhan adalah areal kerja terbatas, bukan sebagai tempat berjualan,” terangnya. (tob/dro)
No comments:
Post a Comment