Selamat Atas Peluncuran Majalah Online GERMASI "IDEALIS", Terbit Tanggal 5 Setiap Bulan. Jangan Sampai Ketinggalan

Thursday, January 13, 2011

HUKUMAN YANG LAYAK BAGI GAYUS


HUKUMAN YANG LAYAK BAGI GAYUS
Oleh : Samsul Pasaribu*
Hari ini adakah orang Indonesia yang tidak kenal Gayus? Jangankan di dalam negeri nama Gayus sekarang begitu terkenal di dunia. Bukan karena prestasi yang bisa menginspirasi setiap orang untuk berguna bagi bangsa dan negaranya, Gayus justru mencoreng muka bangsa yang berdaulat ini dimata dunia internasional karena dianggap lemah dalam menegakkan supremasi hukum.
Kendati setiap “keanehan” yang dimunculkan Gayus selama mengikuti proses pengadilan atas kejahatan keuangan (financial crimes) yang ia lakukan membawa hikmah terbongkarnya kebobrokan oknum aparat kepolisian di negeri ini tidak serta merta membuat rakyat berempati terhadap Gayus. Justru sebaliknya, rasa geram terhadap pola tindak tanduk Gayus yang tidak sedikit pun menghormati hukum membuat ratusan juta rakyat ini tak sabar menanti hukuman apakah gerangan yang divoniskan kepada pria yang selalu berpesiar selama menjani masa tahanannya.
Jika merujuk kepada UU nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana penyuapan, Gayus hanya akan dihukum lima tahun penjara dan denda 15 juta rupiah. Jika merujuk UU anti korupsi  nomor 31 tahun 1999, pada Bab II pasal (2) ayat 1 dan 2 dijelaskan koruptor hanya dihukum paling sedikit 4 tahun dan sebanyak-banyaknya 20 tahun dan dalam keadaan tertentu bisa dijatuhkan hukuman mati. Namun, begitu banyaknya kasus korupsi dinegeri ini pengadilan tipikor rata-rata hanya menjatuhkan hukuman 4,5 tahun dan satu-satunya yang dijatuhi hukuman penjara 20 tahun hanya jaksa Urip Tri Gunawan.
Kini, berdasarkan fenomena Gayur Tambunan, hukuman apakah yang layak ia terima? Jika merujuk UU yang ada dinegeri ini, hukuman yang mungkin akan sangat memuaskan publik Indonesia adalah hukuman mati. Tapi mungkinkah ini? Sebelum hakim memutuskan penulis akan menjelaskan ini tidak mungkin. Kendati pun UU nomor 31 tahun 1999 mengatur pasal (2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan, konteks UU ini hanya mengatur keadaan bilamana dana-dana yang dikorupsikan merupakan dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, penganggulangan krisis ekonomi dan krisis moneter serta pengulangan tindak pidana korupsi. Jadi untuk kasus Gayus hal ini tidak terpenuhi. Walaupun suap termasuk bagian dari korupsi dan gayus beberapa kali melakukan penyuapan aparat untuk bisa berplesiran di dalam dan luar negeri tidak akan bisa dijadikan dasar yang kuat menghukum mati Gayus tambunan. Konon lagi Gayus hanya di dakwa melakukan tindakan mafia pajak dan mafia hukum yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Dengan demikian Gayus pasti tidak akan dihukum mati. Jika demikian adanya pantaskah Gayus di penjara selama (sebut sajalah) 20 tahun? Jawabannya hukuman ini tentu saja tidak akan memuaskan publik. Ketidakpuasan itu terjadi bukan karena Gayus melakukan kejahatan yang sangat luar biasa sehingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat fatal dan berdampak kepada kebangkrutan bangsa ini tetapi lebih dikarenakan geramnya bangsa ini melihat perilaku Gayus yang seperti tidak ada penyesalan dan mengulang-ulang kesalahan yang sama kendatipun berstatus tahanan. Korupsi yang dilakukan Gayus sebenarnya sama dengan yang dilakukan oleh koruptor lainnya, tapi Gayus menjadi beda sendiri karena ketika statusnya yang menjadi perhatian dunia, Gayus justru seenaknya saja berplesiran ke Bali, Singapura, dan Macau. Dihukum penjara berapa tahun pun Gayus bisa dipastikan tetap akan pergi kemana saja selama polisi di negeri ini belum mau intropeksi diri.
Fenomena inilah yang mengakibatkan publik pesimis, apa pun hukuman bagi Gayus tetap tidak akan berdampak jera terhadap kepribadian Gayus. Terlepas dari Gayus bisa membongkar kebobrokan aparat kepolisian yang dengan mudahnya menerima suap, apa yang dilakukan Gayus tetaplah tidak bisa dimaafkan. Karena dalam kacamata hukum pensuap dan yang di suap sama-sama dikategorikan koruptor.
Andai rakyat bangsa ini ditanya hukuman apalah yang layak bagi seorang Gayus. Mungkin kompak kita akan menjawab hukuman mati atau potong saja tangannya dan biarkanlah Gayus berkeliling dunia sepuasnya.

*penulis adalah ketua umum PB Germasi dan Presiden Mahasiswa IKOPIN Bandung

No comments:

Post a Comment